Keluarga Vina Bersyukur, Pegi Setiawan Terbebas dari Status Tersangka

Cirebon – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dengan putusan ini, Pegi Setiawan terbebas dari status tersangka.

Respons dari Keluarga Vina

Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, menyatakan rasa syukur atas keputusan tersebut. Reza menyebutkan bahwa sejak awal mereka tidak yakin bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016. Ia menambahkan bahwa keputusan ini sudah diprediksi sebelumnya karena penetapan tersangka yang tergesa-gesa dan adanya dua DPO yang dianggap fiktif.

“Kita mengucapkan syukur Alhamdulillah. Bahwa yang tidak bersalah memang harusnya tidak bersalah,” kata Raden Reza di Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).

Putusan Hakim

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal secara hukum. Eman memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat, martabat, serta kedudukannya.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung.

Tindak Lanjut Polda Jabar

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, memastikan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan hakim dan segera menindaklanjuti keputusan PN Bandung. Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dari tahanan.

“Kita ikuti petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim,” kata Nurhadi di PN Bandung.

Implikasi dan Harapan

Keputusan ini memberikan harapan baru bagi keluarga Vina dan pegiat hukum di Indonesia, menunjukkan bahwa sistem hukum dapat menegakkan keadilan. Keluarga Vina berharap kasus ini menjadi preseden positif bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi detik.com.

Please follow and like us:

Tinggalkan komentar